BAB V
KITA SEMUA SEDERAJAT
DAN BERSAUDARA
A. Hakikat
Hak Asasi Manusia
1. Pengertian
hak asasi manusia
§
Istilah
Hak Asasi Manusia
a.
Human
Rights (Inggris)
b.
Droit
de L’home (Perancis)
c.
Menselijke
Rechten (Belanda)
§
HAM
adalah hak dasar atau hak pokok (hak pundamental) yang melekat pada kodrat manusia yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
§
Menurut
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat (1)
HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
§
Contoh:
a.
Hak
Hidup (Life) ---------pasal 28A
b.
Hak
Kemerdekaan (Liberty) --------- pasal 28E
c.
Hak
Memiiliki Sesuatu (Property)
d.
Hak
mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) ---- pasal 28H
2. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia
a.
HAM
di Inggris
-
Magna
Charta (1215)
-
Pettion
of Rights (1628)
-
Habeas
Corpus Act (1679)
-
Bill
of Rights (1689)
b.
HAM
di Amerika Serikat
§
“Declaration
of Independence” (1776)
§
The
Four Freedom (Franklin D Roosevelt) (1941)
-
Freedom
of Speech (kebebasan berbicara)
-
Freedom
of Religion (kebebasan memilih agama)
-
Freedom
from Fear (kebebasan dari rasa takut
-
Feedom
from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c.
HAM
di Perancis
§
“Declaration
des droits de L’homme et du citoyen” (1789)
Dicetuskan oleh JJ
Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang :
-
Kebebasan
(liberte)
-
Kesamaan
(egalite)
-
Persaudaraan/kesetiakawanan
(franternite)
d.
HAM
di PBB
§
10
Desember 1948
§
Universal
Declaration of Human Rights (UDHR)
§
Piagam
ini memuat 30 pasal, pasal 1 berbunyi “....sekalian orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan ....” Universal
Declaration of Human Rights dikelompokkan dalam tiga bagian :
-
Hak
politik dan yuridis
-
Hak
atas martabat dan integritas manusia
-
Hak
sosial, ekonomi dan budaya
e.
HAM
di Indonesia
§
18
agustus 1945
§
Pembukaan
UUD 1945
3. Macam
hak asasi manusia
HAM meliputi berbagai
bidang, antara lain :
a.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
-
Hak
memeluk agama
-
Hak
melaksanakan ibadah
-
Hak
mengemukakan pendapat
b.
Hak
asasi Ekonomi (Property Rights)
-
Hak
memiliki sesuatu
-
Hak
membeli dan menjual sesuatu
-
Hak
memilih pekerjaan
c.
Hak
Asasi Politik (Political Rights)
-
Hak
untuk diakui sebagai WNI
-
Hak
untuk memilih dan dipilih
-
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
d.
Hak
Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
-
Hak
mendapatkan pendidikan
-
Hak
mendapatkan pelayanan kesehatan
-
Hak
mengembangkan kebudayaan
e.
Hak
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(Rights of Legal Equality
-
Hak
menduduki jabatan pemerintahan
-
Hak
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
-
Hak
mendapat jaminan keamanan dari pemerintah
f.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan
(Procedural Rights)
-
Hak
mendapat pengacara dalam kasus hukum
-
Hak
membela diri terhadap tuduhan yang disangkakan
-
Hak
mendapatkan remisi, grasi dari pemerintah
4.
Menyusun
telaah tentang hak asasi manusia
......................................................................................................................................
5.
Menyajikan
hasil telaah tentang hak asasi manusia.
......................................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 5.1
(1) Apakah
yang dimaksud dengan Hak
Asasi Manusia !
(2) Berikan 3 contoh hak asasi manusia ?
(3) Jelaskan perkembangan hak asasi manusia di
Indonesia !
(4) Jelaskan macam-macam hak asasi manusia !
(5) Berikan masing-masing tiga contoh hak
asasi pribadi dan hak asasi politik !
B. Jaminan
Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
a. Hak
Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila
1. Hak
asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
1)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
a)
Mengakui
persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat
manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
b)
Saling
mencintai sesama manusia
c)
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
d)
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
e)
Berani
membela kebenaran dan keadilan
f)
Menjungjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g)
Hormat
mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
2)
Kedilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a)
Kekeluragaan
dan kegotongroyongan
b)
Bersikap
adil
c)
Menghormati
hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
d)
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
e)
Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain
f)
Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
g)
Mengembangkan
hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka
bekerja keras
h)
Menghargai
hasil karya orang lain
2. Landasan
hukum jaminan hak dan kewajiban asasi
manusia di Indonesia
Dasar hukum penegakkan HAM di
Indonesia
a.
Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”
b.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
§
Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4
§
Pasal
UUD Negara RI Tahun 1945
-
Pasal
27 (1)(2)(3
-
Pasal
28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J
-
Pasal
29 (2)
-
Pasal
31 (1)
-
Pasal
32 (1)
-
Pasal
33 (1)(2)(3)
-
Pasal
34 (1)
c.
TAP
MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
-
8
Bab
-
Hak
hidup, hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak
kesejahteraan.
d.
UU
No 39 Tahun 1999 tentang HAM
-
11
Bab, 106 pasal
-
Ditetapkan
23 September 1999
-
Hak
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak
kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak
anak-anak
e.
UU
No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-
Pasal
4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat”
-
Pasal
7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a)
Kejahatan
genosida
b)
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
-
Untuk
menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
Lembaga-lembaga
Perlindungan HAM
a.
KOMNAS
HAM (Komisi Nasional HAM)
-
Diatur
dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b.
Pengadilan
HAM
c.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) HAM
d.
Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
3. Jaminan
hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang
mengatur tentang HAM
-
Pasal
27
(1) Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
-
Pasal
28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
-
Pasal
28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J
-
Pasal
29
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
-
Pasal
30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-
Pasal
31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan”.
-
Pasal
32
ayat
(1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”.
-
Pasal
33
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
-
Pasal
34
ayat (1) “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
§
Hak
asasi dalam bidang apakah yang terkandung
dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?
4.
Menyusun
hasil telaah jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun
1945
................................................................................................................................
5.
Menyajikan
hasil telaah Jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun
1945
...............................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 5.2
(1) Jelaskan hak asasi manusia menurut
dasar negara Pancasila !
(2) Jelaskan 3 (tiga) peraturan
perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia ?
(3) Jelaskan 5 (lima) pasal dalam UUD NRI
1945 yang mengatur hak asasi manusia !
(4) Jelaskan hak asasi manusia dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 !
(5) Mengapa hak dan kewajiban asasi
manusia harus dijamin dan dilindungi ?
b. Jaminan
Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
1. Perwujudan
hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia
a.
Pasal
27 (1): hak dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : hak dalam pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : hak dalam pembelaan
negara
b.
Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak
melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan
memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam
pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan
beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan
memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan
diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara
lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak
mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal
28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk
menghormati hak asasi orang lain
c.
Pasal
29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d.
Pasal
30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e.
Pasal
31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f.
Pasal
32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g.
Pasal
33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h.
Pasal
34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Perwujudan
kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban asasi manusia
a.
Pasal
27 (1): kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : keawjiban bekerja dan
berusaha agar hidup layak
Pasal 27 (3) : kewajiban membela
negara negara
b.
Pasal 28 : kewajiban mematuhi aturan berserikat dan
berkumpul
Pasal 28A : kewajiban mempertahankan
hidup
Pasal 28B : kewajiban menafkahi
keluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 28C : kewajiban mengembangkan
dan memajukan diri
Pasal 28D : kewajiban atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, kewajiban untuk bekerja, kewajiban
mematuhi aturan dalam pemerintahan, kewajiban mematuhi aturan hukum atas status
kewarganegaraan
Pasal 28E : kewajiban beribadah, kewajiban mematuhi aturan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : kewajiban mematuhi aturan
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : keawajiban menjaga diri,
kewajiban mempertahankan diri dari penyiksaan
Pasal 28H : kewajiban meningkatkan taraf hidup agar sejahtera
Pasal
28I : kewajiban mempertahankan
hidup, untuk tidak disiksa,
kewajiban menjaga kemerdekaan pikiran dan hati nurani, kewajiban melaksanakan agama
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk
menghormati hak asasi orang lain
c.
Pasal
29 (2) : kewajiban beribadah dan melaksanakan keyakinan
d.
Pasal
30 (1) : kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e.
Pasal
31 (1) : kewajiban belajar dan menuntut ilmu
f.
Pasal
32 (1) : kewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional
g.
Pasal
33 (1)(2)(3) : kewajiban dalam bidang perekonomian, menjaga bumi, air dan
kekayaan alam
h.
Pasal
34 (1) : kewajiban berusaha bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
3.
Menyusun
hasil telaah perwujudan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI
Tahun 1945
..................................................................................................................................
4.
Menyajikan
hasil telaah perwujudan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI
Tahun 1945
.................................................................................................................................
5.
Uji
Kompetensi 5.3
(1) Berikan 3 (lima) contoh perwujudan hak
asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 !
(2) Berikan 3 (lima) contoh perwujudan
kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 ?
(3) Berikan 3
(tiga) contoh hak dan kewajiban asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 !
(4) Apa akibatnya kalau hak dan kewajiban
asasi manusia tidak dijamin dalam peraturan perundang-undangan ?
C. Contoh
sikap menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD
Negara RI Tahun 1945
Hak adalah
segala sesuatu yang wajar kita terima. Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus kita laksanakan. Hak harus kita tuntut, perjuangkan untuk mendapatkannya.
Kewajiban harus dilaksanakan, kalau tidak, akan mendapatkan sanksi. Disana ada
hak, maka disana pula ada kewajiban. Hak dan kewajiban saling melekat (Coba isi
contoh hak dan kewajiban dibawah ini)
Contoh sikap menghargai dan
melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
dalam lingkungan :
1.
Sekolah
a.
menghormati
pendapat teman
b.
................................................................................................................................
c.
................................................................................................................................
2.
Pergaulan
a.
bergaul
dengan tidak membeda-bedakan teman
b.
................................................................................................................................
c.
................................................................................................................................
3.
Mayarakat
a.
mengunjungi
tetangga yang sakit
b.
...............................................................................................................................
c.
...............................................................................................................................
(silahkan
isi/lengkapi dengan contoh lainnya !)
4.
Beberapa
masalah jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
di lingkungan sekolah dan masyarakat
-
Masih
banyak anak-anak yang putuh sekolah
-
Biaya
kuliah masih tinggi, sehingga kuliah hanya untuk keluarga mampu
-
Masih
banyak anak-anak terlantar, pengemis
5.
Menyusun
laporan pelaksanakan hak dan kewajiban
asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam lingkungan sekolah dan
masyarakat
........................................................................................................................................
6.
Menyajikan
laporan pelaksanakan hak dan kewajiban
asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dalam lingkungan sekolah dan
masyarakat
.......................................................................................................................................
7.
Uji
Kompetensi 5.4
(1) Berikan 3 (tiga) contoh sikap
menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan sekolah !
(2) Berikan 3 (tiga) contoh sikap
menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan pergaulan !
(3) Berikan 3 (tiga) contoh sikap
menghargai dan melaksanakan hak asasi manusia dalam lingkungan masyarakat !
(4) Sebutkan 3 (tiga) masalah yang
berkaitan dengan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia dalam berbagai
lingkungan !
BAB VI
PEMUDA PENENTU MASA
DEPAN INDONESIA
A. Semangat
dan Komitmen Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
1. Sejarah
perumusan Sumpah Pemuda
Peristiwa
sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari
Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu
bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari
Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini
setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat
pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB),
Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI
Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan
dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin
tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor
yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat,
pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin
Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
2. Semangat
dan Komitmen Sumpah Pemuda
Tinta
sejarah bangsa Indonesia tidak pernah kering untuk menuliskan peran kaum muda
dalam setiap momentum perjuangan kebangsaan.
Nama-nama pemuda seperti Soekarno, Mohammad Natsir, Tan Malaka, Mohammad
Hatta dan Sutan Sjahrir telah menggoreskan sejarah negeri ini dengan tinta
kehormatan dan pena kemuliaan.
Pemikiran, gagasan, pengorbanan dan aksi politik para pendiri bangsa
tersebut telah membawa bangsa Indonesia pada sebuah deklarasi bahwa mulai saat
ini biarkan kami menentukan nasib negeri kami sendiri. Ya, perjuangan mereka semenjak usia mudanya
telah berhasil membawa bangsa ini ke gerbang proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia.
Usia
muda adalah masa-masa yang dinamis, penuh kekuatan dan bertahtakan kemauan
keras. Inilah masa di mana semangat seserorang
menyala-nyala. Karakteristik pemuda
seperti itu menempatkan pemuda pada kedudukan sebagai kekuatan perubahan,
sehingga sangatlah wajar jika setiap momentum perubahan perjalanan sejarah
bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran para kaum muda. Ini dapat
kita gambarkan dari fase-fase sejarah bangsa Indonesia sebagai berikut :
-
Fase
pertama : 20 Mei 1908 disebut Angkatan
Perintis
-
Fase
kedua : 28 Oktober 1928 disebut
Angkatan Penegas
-
Fase
ketiga : 17 Agustus 1945 disebut Angkatan
Pendobrak
-
Fase
keempat : .... Januari 1966 disebut
Angkatan Penerus
-
Fase
kelima : 20 Mei 1998 disebut
Angkatan Reformasi
-
Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan
semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda . Suatu semangat
yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita. Yang kemudian dibungkus
dengan komitmen untuk senasib sepenangungan sebagai satu bangsa, satu tanah
air, satu bahasa, yaitu Indonesia.
3. Makna
Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
Sumpah Pemuda adalah salah satu
tonggak sejarah yang penting bagi bangsa Indonesia. Seperti kita telah ketahui,
ada tiga butir penting Sumpah Pemuda, yaitu bertanah air satu, berbangsa satu,
dan berbahasa satu. Tiga hal ini merupakan faktor penting bagi negara kita.
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik
bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, Proses
kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang
selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu,
kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu
untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang
Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia
hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus
1945.
Sesuai namanya, Sumpah Pemuda
dirumuskan oleh para pemuda. Mereka kemudian menjadikannya sebagai dasar untuk
membangkitkan rasa nasionalisme. Para pemuda tidak lagi berjuang sendiri,
melainkan bersamasama.
Perlu kita ketahui, Sumpah Pemuda
tidak lahir begitu saja. Banyak hal yang melandasi para pemuda bertekad untuk
bersatu. Mereka berpikir tidak akan bisa membuat Indonesia merdeka jika
berjuang di kelompok sendiri.
Kegagalan dalam memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia membuat mereka sadar bahwa rasa nasionalisme harus
dipadukan. Karena itu, diadakanlah Kongres Pemuda I dan II. Mereka menjadi
satu, menjadi “Pemuda Indonesia”.
Bertolak belakang semangat persatuan
para pemuda dulu harus diikuti pemuda masa kini. Yaitu, mengisi kemerdekaan
dengan hal positif yang berguna bagi nusa dan bangsa.
4.
Menyusun
hasil telaah tentang Sumpah Pemuda
.......................................................................................................................................
5.
Menyajikan
hasil telaah tentang Sumpah Pemuda
.......................................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 6.1
(1)
Jelaskan
sejarah perumusan Sumpah Pemuda !
(2)
Jelaskan
3 (tiga) semangat dan komitmen dalam perumusan Sumpah Pemuda !
(3)
Jelaskan
3 (tiga) makna Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia !
(4)
Apakah
nilai Sumpah Pemuda masih relevan di era globalisasi ini ?
B. Semangat
kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerjasama dalam masyarakat yang
beragam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
a. Kekeluargaan
sebagai pola hidup dalam mayarakat Indonesia
1.
Pengertian kekeluargaan
Kekeluargaan
berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke- dan akhiran -an. Keluarga
sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, kula artinya saya dan warga yang
artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran
darah dengan kita.
Keluarga
adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan
oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah
atau mungkin tidak serumah.
Sikap
kekeluargaan memiliki makna sebagai perilaku yang menunjukkan sebuah manifestasi
yang cenderung didasarasi rasa familiar yang tinggi dengan wujud responsible
yang mempertimbangkan hubungan keakraban sebagai kedekatan keluarga kepada
orang lain, sehingga dengan manifestasi tingkah lakunya ini menimbulkan
keakraban rasa dekat seperti layaknya keluarga yang memiliki hubungan darah.
2.
Nilai-nilai kekeluargaan dalam
masyarakat Indonesia
Nilai-nilai
kekeluargaan yang harus kita jaga, kita pelihara, kita lestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain : nilai cinta dan
kasih sayang, saling mencintai dan menyayangi, saling mengasihi dan melindungi kebersamaan
dan kesamaan, persatuan dan kesatuan, serta
rasa tanggungjawab.
3.
Arti penting nilai kekeluargaan bagi
masyarakat Indonesia
Prinsip
kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah prinsip
kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama. Hal ini
berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan
dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Pasal
33 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam
pasal 33 UUD 1945 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi
dikerjakan
oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Untuk
melaksanakan semangat pasal 33 UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi
perekonomian yang dibentuk yaitu.
- K o p
e r a s i
- Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan
- Usaha
Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT
4.
Menyusun
hasil telaah tentang makna kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia
.............................................................................................................................
5.
Menyajikan
hasil telaah tentang makna kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia.
.............................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 6.2
(1) Jelaskan pengertian nilai kekeluargaan !
(2) Jelaskan arti penting nilai
kekeluargaan bagi masyarakat Indonesia !
(3) Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan
nilai kekeluargaan di lingkungan sekolah dan masyarakat !
(4) Jelaskan 3 (tiga) manfaat nilai
kekeluargaan bagi masyarakat !
(5) Jelaskan akibat dari kehidupan bangsa
dan negara yang tidak dilandasi oleh nilai kekeluargaan ?
b. Dinamika
gotong royong dalam masyarakat Indonesia
1.
Pengertian gotong royong
Gotong
royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama
untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bersama-sama dengan musyawarah,
Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar
Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen.
Sikap gotong
royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara
bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha
atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga
menurut batas kemampuannya masing-masing.
2.
Arti penting gotong royong bagi
masyarakat Indonesia
a.
bahwa
manusia tidak hidup sendiri melainkan hidup bersama dengan orang lain atau
lingkungan sosial;
b.
pada
dasarnya manusia itu tergantung pada manusia lainnya;
c.
manusia
perlu menjaga hubungan baik dengan sesamanya; dan
d.
manusia
perlu menyesuaikan dirinya dengan anggota masyarakat yang lain.
3.
Bentuk-bentuk gotong royong dalam
masyarakat Indonesia
Sifat gotong
royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan
mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/memperbaiki
rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam
kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya
pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja
tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa
kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan
dan persatuan Nasional.
Gotong
royong dikenal dan dilaksanakan diseluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan
istilah yang berbeda di tiap daerahnya, diantaranya adalah Sabillulungan atau
Liliuran (Jawa Barat), Sambatan (Jawa Tengah), Subak (Bali), Mapalus
(Minahasa), Long Tinolong (Madura),
Marsiurupan (Tapanuli), Masohi (Ambon), Pawonda (Sumbawa), Julojulo
(Sumatera Barat).
Diera
modernisasi dan globalisasi, budaya gotong royong antar warga, baik dipedesaan
maupun diperkotaan sudah mulai luntur, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor,
antara lain :
-
Sikap
individulistis, yaitu sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memahami kepentingan
bersama
-
Sikap
egois, yaitu sikap selalu ingin menang sendiri dan menyalahkan orang lain,
sikap ‘keakuan’, ‘aing-aingan’, ‘ananiyah’
-
Sikap
materialistis, yaitu sikap yang menilai segala sesuatu diukur dengan uang
(materi)
-
Sikap
praktis dan instan, yaitu pola hidup di masyarakat yang menghendaki segala
sesuatu secara mudah dan cepat (praktis dan instan).
-
Masuknya
budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia
4.
Manfaat gotong royong bagi masyarakat
Indonesia
a.
Memperingan,mempermudah,
mempercepat suatu pekerjaan
b.
Mempererat
rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan
c.
Memperkuat
silaturahim, persamaan dan kesamaan
d.
Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
5.
Menyusun
hasil telaah tentang dinamika gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
.............................................................................................................................
6.
Menyajikan
hasil telaah tentang dinamika gotong royong dalam masyarakat Indonesia.
.............................................................................................................................
7.
Uji
Kompetensi 6.3
(1) Jelaskan pengertian gotong royong !
(2) Mengapa semangat gotong royong itu
penting bagi masyarakat ?
(3) Jelaskan 3 (tiga) manfaat bagi
masyarakat Indonesia !
(4) Berikan 3 (tiga) bentuk gotong royong
yang ada di berbagai daerah !
(5) Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan
gotong royong di lingkungan sekolah dan masyarakat !
C. Membiasakan
kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat sebagai perwujudan semangat dan
komitmen Sumpah Pemuda
1.
Membiasakan
kerjasama dalam lingkungan sekolah
-
Melaksanakan
tugas piket, menjaga dan memelihara kebersihan, kerapihan dan keindahan sekolah
-
................................................................................................................................
-
................................................................................................................................
2.
Membiasakan
kerjasama dalam lingkungan pergaulan
-
Saling
membantu dan menyayangi teman, saling menghargai dan bekerja sama dengan kawan
-
................................................................................................................................
-
...............................................................................................................................
3.
Membiasakan
kerjasama dalam lingkungan masyarakat
-
Kegiatan
kerja bakti dalam perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi
lingkungan
-
................................................................................................................................
-
................................................................................................................................
(silahkan
isi/berikan contoh lainnya !)
4.
Menyusun
laporan kegiatan gotong royong sebagai bentuk interaksi dengan teman dan orang
lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman
suku, agama, ras, budaya dan gender.
........................................................................................................................................
5.
Menyajikan
laporan kegiatan gotong royong sebagai bentuk interaksi dengan teman dan orang
lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman
suku, agama, ras, budaya dan gender.
........................................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 6.4
(1) Tuliskan 3 (tiga) contoh kerjasama
yang telah kalian lakukan di lingkungan sekolah !
(2) Tuliskan 3 (tiga) bentuk kerjasama
yang telah kalian lakukan di lingkungan pergaulan !
(3) Tuliskan 3 (tiga) wujud kerjasama yang
telah kalian lakukan di lingkungan masyarakat !
(4) Apa makna gotong royong bagi kehidupan
pribadi ?
(5) Apa makna gotong royong bagi kehidupan
masyarakat ?
BAB VII
BERSATU KITA TEGUH
A. Unsur-Unsur
Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Hakikat
Negara
1. Pengertian
negara
Negara
----- bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara
----- bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan
tetap
----- State (Inggris), Staat (Belanda), Etat
(Perancis)
Negara
adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir
oleh suatu pemerintahan.
Bangsa
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh
persamaan sejarah, nasib dan cita-cita
Pengertian
negara menurut beberapa ahli :
Prof
Mr. Soenarko :
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max
Weber :
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah
Harold
J Laski :
Negara
adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam
masyarakat
Robert
M Mac Iver :
Negara
adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat
tertentu dengan berdasarkan system hukum
2. Sifat
dan fungsi negara
- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan
menyeluruh
- Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI
dan Bhinneka Tunggal Ika
Adapun
fungsi negara adalah :
- Melaksanakan penertiban
- Menegakan keadialan
- Memperkuat pertahanan
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
3. Tujuan
negara
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
yaitu :
-
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social
4. Bentuk
negara
-
Bentuk
negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berarti bahwa di dalam negara itu
hanya ada satu negara yaitu negara Indonesia
-
Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah Republik (berasal dari bahasa Latin : ‘Res’ =
kepetingan, ‘publica’ = umum) yang berarti pemerintahan yang mengutamakan
kepentingan umum
-
Sistem
pemerintahan Indonesia adalah presidensial, yang berarti pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang kepala negara yang disebut Presiden
-
Bentuk
kedaulatan Indonesia adalah demokrasi, yang berari pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat
5. Menyusun hasil telaah tentang hakikat
negara kesatuan
....................................................................................................................................
6. Menyajikan hasil telaah tentang
hakikat negara kesatuan
....................................................................................................................................
7. Uji Kompetensi 7.1
(1) Apakah
yang dimaksud dengan
negara ?
(2) Jelaskan sifat dan fungsi suatu negara
!
(3) Jelaskan 3 (tiga) unsur konstitutif
berdirinya suatu negara ?
(4) Apa bentuk negara, bentuk pemerintahan
dan sistem pemerintahan negara Indonesia !
(5) Sebutkan 4 (empat) tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 !
b. Unsur-Unsur
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur negara kesatuan RI adalah
:
-
Unsur
Konstitutif : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
-
Unsur
Deklaratif : pengakuan dari negara lain
1. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1) Daratan
Wilayah
daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di
bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam
bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas
wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok,
pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis
lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang
merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan
laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua
konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut
tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2)
Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia
dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada
ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial
setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah
lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan
Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan
Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12
mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda
pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal
10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral
yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya:
permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan
lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Batas
laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
b.
Batas
zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh
12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam
wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak
yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
c.
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara
pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini,
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan
kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas
wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
d.
Batas
landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan
suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara
pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan
atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris
pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara
menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya
seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh
melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago
1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat
atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Penduduk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Rakyat (Inggris:
people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita.
Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan
rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran
membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan,
sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar
pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika
Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss
menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
-
Penduduk
negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah
memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
-
Bukan
penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
-
Contoh
: Wisatawan Asing
-
Pasal
26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”
-
Orang-orang
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan)
-
Orang-orang
Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal
di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada
negara RI.
-
Asas-asas
kewaraganegaraan :
·
Ius
Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat
ia dilahirkan
·
Ius
Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau
pertalian darah
-
Naturalisasi
= pewarganegaraan yang diperoleh warga
negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang
-
Apatride
= tidak mempunyai status kewarganegaraan
-
Bipatride
= mempunyai kewarganegaraan rangkap
-
Stelsel
kewarganegaraan :
·
Stelsel
aktif ----status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara
aktif
·
Stelsel
pasif ----tanpa melalui permohonan atau pengajuan
-
Hak
Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
-
Hak
Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
3. Pemerintahan
Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment
(Inggris),Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang
berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang
berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah
mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1)
Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2)
Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara (dhi. Kepala Negara).
3)
Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan
terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi.
Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
a.
Kekuasaan
ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu;
b.
Kekuasaan
ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain.
Jean Bodin
(1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara
tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata
kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam).
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur
pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang
selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang
mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius
(Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang
kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan
mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.
4. Pengakuan
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika
Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah
berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk:
-
tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
-
menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut
Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara
semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi bagian international
person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik
(pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi
suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan
de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri
dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan
pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah
berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1)
Hanya
negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim
atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2)
Wakil-wakil
dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3)
Pengakuan
de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4)
Apabila
suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada
suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de
jure pula.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur
negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh
Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia
itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah
Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan
pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan
terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik
daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh
dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan
bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang
terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan
menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota
masyarakat internasional.
Menurut
Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan
pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau
melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua
teori pengakuan yang saling bertentangan:
1)
Teori
Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang
menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan
otoritasnya di lingkungan internasional
2)
Teori
Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan
atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu
tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah
pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain:
Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger,
Konvensi Montevideo 1933.
5.
Menyusun
hasil telaah unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
..................................................................................................................................
6.
Menyajikan
hasil telaah unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
.................................................................................................................................
7.
Uji
Kompetensi 7.2
(1) Sebutkan unsur deklaratif berdirinya suatu negara !
(2) Jelaskan perbedaan antara warga negara
dengan penduduk Indonesia !
(3) Jelaskan apa yang dimaksud
pemerintahan yang berdaulat !
(4) Jelaskan wilayah NKRI sebagai satu
kesatuan darat, laut dan udara !
(5) Jelaskan pengakuan negara lain
terhadap negara Indonesia !
B. Arti
penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Arti
penting bagi diri sendiri
Keharmonisan
hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat
persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun
persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan
dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang majemuk.
Bagi diri
sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi
memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari
masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan
masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Pepatah yang
mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung” tepat kiranya
menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna
menjaga persatuan dan kesatuan. Menghargai semangat persatuan memiliki arti
penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
a)
Dengan
semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram
karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
b)
Semangat
persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam
keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di
masyarakat.
2. Arti
penting bagi masyarakat
Bagi suatu
masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga
yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan
maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan
dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.
Arti penting
semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
a)
Kehidupan
masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan
kesatuan.
b)
Hilangnya
konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
c)
Tumbuhnya
sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.
3. Arti
penting bagi bangsa dan negara
Persatuan
dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Rasa
persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi
dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa
terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat
Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur
sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa
gotong-royong.
Hal-hal
yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih
jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami
lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :
a)
Prinsip
Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan
kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari
berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini
mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b)
Prinsip
Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa
kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.
Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada
bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain,
sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis,
sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Prinsip
Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab
tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang maha Esa.
d)
Prinsip
Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu,
kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik,
sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia
Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e)
Prinsip
Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Dengan semangat persatuan
Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan
menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Persatuan
dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan
proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia
itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a)
Perasaan
Senasib
Perasaan senasib sebagai
bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia.
Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat
kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa
Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan
senasib bagi bangsa Indonesia.
b)
Kebangkitan
Nasional
Kebangkitan nasional
adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi
dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori
dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah
perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan
kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c)
Sumpah
Pemuda
Sumpah pemuda seperti
dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan
sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d)
Proklamasi
Kemerdekaan Proklamasi
kemerdekaan merupakan
titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
4. Landasan
hukum pembinaan persatuan dan kesatuan NKRI
a.
Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir
pengamalan pancasila yaitu :
1)
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6)
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Landasan
Konstitusional, adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri
dari:
1)
Pembukaan
alinea IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada … persatuan Indonesia.
2)
Pasal
1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a) menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Sejarah
mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam
memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
1)
Pada
kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa
pemberontakan PKI (1948).
2)
Pada
kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh
beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
3)
Di
ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
Dengan
melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran
yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan
Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat
bangsa Indonesia untuk bersatu. Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan
arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
5.
Menyusun
hasil telaah arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
.........................................................................................................................................
6.
Menyajikan
hasil telaah arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
........................................................................................................................................
7.
Uji
Kompetensi 7.3
(1) Jelaskan landasan hukum pembinaan
persatuan dan kesatuan NKRI !
(2) Jelaskan arti penting persatuan dan
kesatuan bagi diri sendiri !
(3) Jelaskan arti penting persatuan dan
kesatuan bagi masyarakat !
(4) Jelaskan arti penting persatuan dan
kesatuan bagi bangsa dan negara !
(5) Apa perbedaan antara bangsa dan negara
?
C. Memperkuat
semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan
nasional
1. Semangat
persatuan dan kesatuan dalam lingkungan sekolah
Semangat
persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah
rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat
runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi.
Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu
peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.
Pelajar
sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan
dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam
mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sekolah
semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun
dalam kegiatan sehari-hari.
2. Semangat
persatuan dan kesatuan dalam lingkungan pergaulan
Masa
remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang.
Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya.
Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya.
Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian
masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti
perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antarremaja kampung
menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan
pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan
remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Membiasakan
semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan
teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat
kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di
masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat dari adanya persatuan dan
kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain
3. Semangat
persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat
Pepatah
mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan
pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang
bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
bernegara.
Oleh karena
itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan dalam masyarakat adalah:
a.
Meningkatkan
semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup
bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
b.
Pembangunan
yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.
Memperkuat
sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
d.
Perlindungan,
jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e.
Memperkuat
sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
f.
Meningkatkan
semangat Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Mengembangkan
semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau
“budayakan saling bertegur sapa.”
h.
Menghindari
penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiridari berbagai macam
suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak
boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu
yang harus kita hindari antara lain:
-
Egoisme,
adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain
maupun lingkungan sekitar.
-
Ekstrimisme,
merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan
melanggar norma untuk mencapai tujuan.
-
Sukuisme,
merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain.
Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan
suku lainnya.
-
Tidak
peduli terhadap lingkungan
-
Fanatisme
yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
4.
Menyusun
hasil telaah memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan
komitmen terhadap keutuhan nasional.
........................................................................................................................................
5.
Menyajikan
hasil telaah memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan
komitmen terhadap keutuhan nasional.
.......................................................................................................................................
6.
Uji
Kompetensi 7.4
(1) Bagaimanakah semangat persatuan dan
kesatuan dilingkungan sekolah ?
(2) Bagaimanakah semangat persatuan dan
kesatuan dilingkungan pergaulan ?
(3) Bagaimanakah semangat persatuan dan
kesatuan dilingkungan masyarakat ?
(4) Bagaimanakah semangat persatuan dan
kesatuan dilingkungan bangsa dan negara ?
(5) Jelaskan sikap yang harus dihindari
agar tidak terjadi perpecahan antar suku bangsa !
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP Kelas VIII, Jakarta : Pusat Pembukuan Jakarta,
2008.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, untuk SMP
Kelas VIII, Kemendikbud RI, Jakarta 2014
Undang
– Undang Dasar 1945 dan Amandemennya,
Penerbit Fokus Media, Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar